Sutrisno Sutrisno
Universitas Madura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK INDUSTRI ROKOK DI KABUPATEN PEMEKASAN DALAM KERANGKA ASAS KESEJAHTERAAN UMUM Nadir Nadir; Sutrisno Sutrisno; Rindika Triananda Agista; Shahnaz Larasati; Safita Safita
Indonesia of Journal Business Law Vol. 5 No. 2 (2026): Artikel Riset Volume 5 Nomor 2 Juli 2026
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/ijbl.v5i2.9056

Abstract

Penguatan regulasi pengendalian produk tembakau di Indonesia menimbulkan ketegangan antara kewajiban negara melindungi kesehatan masyarakat dan kewajiban memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak ekonomi pelaku industri hasil tembakau. Penelitian terdahulu lebih banyak berfokus pada efektivitas pengendalian tembakau, kebijakan cukai, perlindungan kesehatan, kawasan tanpa rokok, dan peredaran rokok ilegal. Namun, kajian yang secara khusus mengintegrasikan perlindungan hukum, hak konstitusional, prinsip proporsionalitas, dan doktrin negara kesejahteraan dalam konteks industri hasil tembakau di Kabupaten Pamekasan masih terbatas. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dan preskriptif melalui interpretasi gramatikal, sistematis, teleologis, dan historis. Analisis juga dilakukan melalui sinkronisasi norma, balancing of interests, dan uji proporsionalitas berdasarkan empat indikator, yaitu tujuan yang sah, kesesuaian, kebutuhan, dan proporsionalitas dalam arti sempit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi pengendalian produk tembakau memenuhi indikator tujuan yang sah karena ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat serta memenuhi indikator kesesuaian karena pembatasan produksi, promosi, distribusi, dan penjualan memiliki hubungan rasional dengan tujuan pengendalian tembakau. Namun, pada indikator kebutuhan dan proporsionalitas dalam arti sempit, perlindungan hukum belum memadai. Hal tersebut ditunjukkan oleh belum konsistennya pengaturan mengenai masa transisi, pembedaan kewajiban berdasarkan skala usaha, fasilitasi kepatuhan, kepastian perizinan, serta perlindungan bagi petani, pekerja, dan pelaku usaha yang terdampak. Kebijakan yang lebih menekankan pembatasan tanpa diikuti pembinaan dan mekanisme penyesuaian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerentanan ekonomi, terutama bagi industri hasil tembakau berskala kecil dan menengah.