Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGANGKUTAN NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS GANJA (STUDI PUTUSAN NOMOR 145/Pid.Sus/2025/PN Sdk) Aprilya Veronica Pasaribu; Ni Luh Wayan Yasmiati; Riris Fatmawati Panjaitan
JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA Vol 4 No 4 (2026): Agustus
Publisher : Kampus Akademik Publiser

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jipm.v4i4.2809

Abstract

Tindak pidana pengangkutan narkotika Golongan I jenis ganja merupakan salah satu bentuk peredaran gelap narkotika yang masih menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pengangkutan narkotika Golongan I jenis ganja berdasarkan Putusan Nomor 145/Pid.Sus/2025/PN Sdk serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan pendapat para ahli. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis secara proporsional dalam menjatuhkan pidana. Pertimbangan yuridis dilakukan melalui pembuktian terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disertai penerapan asas lex mitior sebagai dasar penggunaan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Sementara itu, pertimbangan non-yuridis meliputi keadaan yang memberatkan dan meringankan, latar belakang terdakwa, serta tujuan pemidanaan. Putusan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp900.000.000 dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum positif serta mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penegakan hukum pidana narkotika.