Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Metode penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, pustaka, norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat serta putusan pengadilan terkait TPPO. Sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian mengungkapkan bahwa meskipun kerangka hukum telah memadai, implementasi penegakan hukum masih terkendala seperti kurangnya pemahaman aparat, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta perlindungan korban yang belum optimal. Peran lembaga negara dan kerja sama internasional juga sangat penting dalam penegakan hukum dan perlindungan korban dalam perdagangan orang lintas negara. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas aparat melalui pelatihan khusus, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta pengembangan sistem perlindungan korban yang lebih baik agar pemberantasan TPPO di Indonesia dapat berjalan efektif dan berkeadilan.