Khotbah merupakan salah satu syarat sah pelaksanaan salat Jumat yang wajib diperdengarkan kepada empat puluh ahli Jumat. Pada awal Islam, khotbah disampaikan secara langsung oleh khatib dan didengar langsung oleh jemaah tanpa menggunakan alat bantu. Seiring perkembangan teknologi, penggunaan pengeras suara menjadi sarana yang lazim untuk memperluas jangkauan suara khatib. Kehadiran alat tersebut melahirkan persoalan fikih baru yang menuntut kejelasan hukum mengenai status keabsahan khotbah Jumat. Atas dasar itu, penelitian ini mengangkat judul “Status Keabsahan Khotbah Jumat dengan Pengeras Suara Menurut Perspektif Syafi’iyah”. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: (1) bagaimana ketentuan isma’ dan sima’ menurut perspektif Syafi’iyah, dan (2) bagaimana keabsahan khotbah Jumat menggunakan pengeras suara menurut perspektif Syafi’iyah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan bersifat deskriptif-analitis, sehingga termasuk kategori penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama Syafi’iyah berbeda pendapat mengenai standar isma’ dan sima’ dalam khotbah Jumat. Meniurut Imam al-Ramli yang disyaratkan adalah bilquwwah bukan bilfi 'li. Sedangkan Ibnu Hajar al-Haytami mesti adanya isma’ dan Sima’ bilfi 'li bukan bilquwwah. Kita boleh berpegang terhadap pendapat mana saja yang kita kehendaki. Adapun khatib yang berkhotbah dengan cara memakai mikrofon khotbahnya sah. Asalkan dia harus melantangkan suaranya kadar dapat didengar oleh jemaah bila tidak menggunakan mikrofon dan tidak terjadi kegaduhan. ini berdasarkan pendapat al-Ramli. Sedangkan menurut Ibnu Hajar Apabila dengan sebab kegaduhan suaranya tidak terdengar maka khotbah tidak sah. Namun keduanya sepakat bila khatib berkhotbah dengan cara tidak melantangkan suaranya baik memakai mikrofon atau tidak maka khotbahnya tidak sah yang berakibat tidak sah jumat.