Penelitian ini menganalisis penerapan sistem pembayaran pajak daerah non tunai pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado serta pengaruhnya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh transformasi digital sistem pembayaran pemerintah yang terus berlangsung di Indonesia serta masih terbatasnya bukti empiris mengenai kinerja sistem tersebut di kota-kota menengah di luar Pulau Jawa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara semi terstruktur dengan pihak pegawai Bapenda Kota Manado yang terlibat langsung dalam pengelolaan sistem pembayaran non tunai, dilengkapi dengan dokumentasi target dan realisasi pajak tahun 2021-2025. Data dianalisis menggunakan teori efektivitas Duncan, yang mencakup pencapaian tujuan, integrasi, dan adaptasi, serta dilengkapi dengan perhitungan rasio efektivitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penerimaan pajak daerah meningkat dari 69,90% (Kurang Efektif) pada tahun 2021 menjadi 102,78% (Sangat Efektif) pada tahun 2025, yang mengindikasikan bahwa sistem pembayaran non tunai memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan PAD serta memenuhi ketiga indikator Duncan. Kendala yang masih dihadapi meliputi keterbatasan jaringan internet di beberapa kecamatan, gangguan sistem yang bersifat sementara, rendahnya literasi digital pada sebagian kelompok wajib pajak, serta kebiasaan pembayaran tunai yang masih tersisa; Bapenda merespons hal ini melalui alternatif pembayaran di gerai ritel, koordinasi perbaikan sistem dengan penyedia layanan, dan sosialisasi berkelanjutan kepada wajib pajak.