Tingkat partisipasi pemilih di Kota Denpasar mengalami penurunan dari 68,20% pada Pemilihan Gubernur Bali Tahun 2018 menjadi 59,61% pada Pilkada Tahun 2024, meskipun jumlah Daftar Pemilih Tetap meningkat dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 telah memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam pemilihan. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan penurunan partisipasi pemilih serta mengevaluasi efektivitas implementasi PKPU Nomor 9 Tahun 2022 dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 di Kota Denpasar. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis, melalui wawancara dengan Komisioner KPU Kota Denpasar serta studi dokumen dan kepustakaan, yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penurunan partisipasi pemilih dipengaruhi oleh tingginya mobilitas penduduk, ketidaksesuaian domisili dengan data kependudukan, apatisme generasi muda, serta rasionalitas pemilih perkotaan yang lebih mempertimbangkan kualitas kandidat dibandingkan intensitas sosialisasi. Implementasi PKPU Nomor 9 Tahun 2022 telah efektif dari aspek substansi hukum, kinerja kelembagaan, dan penyediaan sarana, tetapi belum efektif dalam mendorong penggunaan hak pilih karena keterbatasannya menjangkau faktor sosiologis dan budaya hukum masyarakat perkotaan. Penelitian ini merekomendasikan agar kebijakan partisipasi pemilih tidak hanya berfokus pada perluasan sosialisasi, tetapi juga pada penguatan kepercayaan politik dan manfaat nyata dari penggunaan hak pilih. Kata Kunci: Partisipasi Pemilih; Efektivitas Hukum; PKPU Nomor 9 Tahun 2022; Pilkada; Kota Denpasar