Penelitian ini dilatarbelakangi oleh PT Adhi Persada Properti vs Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) cabang Surabaya tentang sengketa tanah dalam perkara Nomor 524 B/Pdt.Sus-Arb/2024 Tentang Penguatan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani) cabang Surabaya. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya membuat putusan arbitrase yang mengandung tipu muslihat, sehingga Adhi Persada Properti, Wahyudi Suyanto S.H, Maria Lucia Lindhajani S.H dan Sri Wijayawati Soebagijo mengajukan pembatalan putusan arbitrase di Pengadilan Negeri Bekasi dan dikabulkan, pada tingkat Banding putusan Bani Surabaya tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung dan putusan PN Bekasi dibatalkan dengan landasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 3 dan Pasal 11 ayat 2 tanpa melihat Pasal 70 yang menyatakan putusan arbitrase yang mengandung tipu muslihat dapat dibatalkan. Kerangka pemikiran pada penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum sebagai grand theory menjelaskan bagian dari upaya untuk dapat mewujudkan keadilan, Teori efektivitas hukum sebagai Middle Theory menjelaskan patokan mengenai sikap tindak atau perilaku yang pantas dan teratur, dan teori arbitrase sebagai Apply Theory menjelaskan penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau arbiter berdasarkan persetujuan para pihak. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Adapun sumber data yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah yaitu sumber data primer, sumber data sekunder dan sumber data tersier, dengan teknik pengumpulan data studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian ini Analisis pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara sengketa arbitrase menggunakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 3 dan analisis Pasal 11. Akibat hukum dari putusan ini dapat dibatalkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa pada Pasal 70 mejelaskan bahwa “putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa, maka putusan tersebut dapat dibatalkan karena putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi (executoir) dari pengadilan