Almira Hasna Zulaiha
Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PRINSIP NON-REFOULEMENT DALAM PENANGANAN PENGUNGSI ROHINGYA OLEH INDONESIA SEBAGAI NEGARA BUKAN PESERTA KONVENSI PENGUNGSI 1951 Almira Hasna Zulaiha
Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi Vol. 3 No. 7 (2026): Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi (Juli 2026)
Publisher : PT. Hasba Edukasi Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71282/jurmie.v3i7.2384

Abstract

Etnis Rohingya di Myanmar mengalami persekusi sistematis yang memaksa ratusan ribu orang melarikan diri dan mencari perlindungan di negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Sejak 2023–2024, gelombang kedatangan pengungsi Rohingya ke perairan Aceh meningkat signifikan dan memicu respons push-back oleh aparat keamanan Indonesia. Persoalan hukum mendasar yang muncul adalah bahwa Indonesia bukan pihak pada Konvensi Pengungsi 1951, dan satu-satunya instrumen domestik yang ada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 bersifat prosedural administratif tanpa memuat larangan refoulement secara eksplisit, sehingga menciptakan kekosongan hukum yang berimplikasi serius terhadap pemenuhan kewajiban internasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dua kerangka teori diterapkan secara integratif, yakni Teori Hierarki Norma Hans Kelsen yang menempatkan jus cogens sebagai norma tertinggi yang tidak dapat disimpangi oleh kebijakan domestik, serta Teori Tanggung Jawab Negara yang dikodifikasikan dalam Articles on Responsibility of States for Internationally wrongful acts (ARSIWA) 2001. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, penerapan hukum domestik Indonesia belum memenuhi standar hukum internasional, Perpres 125/2016 mengandung lima defisit normatif kritis dan praktik push-back November–Desember 2023 memenuhi unsur internationally wrongful act berdasarkan ARSIWA, karena melanggar kewajiban non-refoulement  berdasarkan CIL, CAT Pasal 3, dan ICCPR Pasal 7. Kedua, ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 merupakan keharusan normatif bukan sekadar pilihan kebijakan yang didasarkan pada empat faktor substantif, kepastian hukum, efektivitas perlindungan, akses burden-sharing internasional, dan pemenuhan kewajiban non-repetisi