Konstitusi tidak lagi dipahami sebagai instrumen pembatas kekuasaan negara, tetapi telah berkembang menjadi landasan dalam menjamin perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Perkembangan tersebut melahirkan konsep Green Constitution dan Blue Constitution yang menempatkan perlindungan lingkungan, baik yang ada di darat, maupun di laut, sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Green Constitution dan Blue Constitution dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ditinjau dari perkembangan konstitusionalisme modern. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Green Constitution telah memiliki landasan konstitusional melalui pengakuan hak atas lingkungan hidup, pengaturan mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam, serta prinsip pembangunan berkelanjutan dalam UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, Blue Constitution juga memiliki dasar konstitusional melalui pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan, meskipun pengaturannya masih bersifat implisit dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Green Constitution dan Blue Constitution perlu dipahami sebagai satu kesatuan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia melalui penafsiran konstitusi yang sistematis dan progresif guna memperkuat perlindungan lingkungan hidup, serta pelaksanaan tanggung jawab konstitusional negara.