Banjir rob yang terjadi secara terus-menerus di Kecamatan Sayung Kabupaten Demak mengakibatkan banyak bidang tanah tenggelam secara permanen sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan hukum terkait penetapan status tanah musnah yang berakibat pada hapusnya hak atas tanah, sementara perlindungan hukum dan pengaturan mengenai kompensasi bagi pemegang hak atas tanah belum memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum dan mekanisme penetapan status tanah musnah akibat banjir rob serta bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang didukung dengan hasil wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan status tanah musnah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan melalui tahapan identifikasi, inventarisasi, pengkajian lapangan, sosialisasi, dan penetapan oleh Kantor Pertanahan. Penetapan tersebut mengakibatkan hapusnya hak atas tanah serta tidak berlakunya sertifikat hak atas tanah. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai kendala, antara lain belum optimalnya proses penetapan, masih adanya kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang telah tenggelam, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur penetapan tanah musnah, serta belum adanya pengaturan mengenai ganti kerugian atau kompensasi bagi pemegang hak atas tanah. Perlindungan hukum yang diberikan masih bersifat administratif dan belum memberikan perlindungan ekonomi yang memadai. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan penetapan status tanah musnah di Kecamatan Sayung Kabupaten Demak telah memiliki dasar hukum, namun implementasinya belum memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi pemegang hak atas tanah. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi, sinkronisasi kebijakan antarinstansi, serta pengaturan mengenai kompensasi guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang lebih efektif bagi masyarakat terdampak.