Upaya pemberantasan korupsi tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa. Korupsi dapat menimbulkan bahaya terhadap kehidupan umat manusia, karena telah merambah ke dunia pendidikan, kesehatan, penyediaan sandang pangan rakyat, keagamaan, dan fungsi-fungsi pelayanan sosial lain. Tesis ini menjawab disparitas fungsi kewenangan penegak hukum dalam pemberantasan korupsi oleh hukum terutama korupsi pada tahap penyidikan dan tahap penuntutan. Hukum normatif sebagai dasar penelitian digunakan dalam tesis ini dan menggunakan pendekatan perundaing-undangan dan pendekatan anlisis dan konsep hukum untuk desain penelitian kualitatif dengan sumber data sekunder. Kesenjangan pada lembaga yang menegakkan hukum terkait kedudukan dan kewenangan pada memberantas pelaku perbuiatan yang dilarang oleh hukum terkait korupsi dengan melalui tahapan penyidikan dan tahapan penuntutan dapat dilihat pada saat lahirnya Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Perbuiatan yang dilarang oleh hukum Korupsi, di mana terdapat banyak perbedaan kewenangan dalam pemberantasan perbuiatan yang dilarang oleh hukum korupsi antara Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, di antaranya yang bertanggung jawab atas pemberantasan perbuiatan yang dilarang oleh hukum korupsi, dan membantu kepolisian dalam melaksanakan penyidikan perkara perbuiatan yang dilarang oleh hukum korupsi, yaitu dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan dalam penyidikan perbuiatan yang dilarang oleh hukum korupsi, mereka memiliki kemampuan untuk melakukan penyadapan dan rekaman percakapan, penuntutan dan penyidikan yang diambil alih oleh KPK terhadap pelaku perbuiatan yang dilarang oleh hukum korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan, melakukan supervisi terhadap instansi. SPDP yang sepatutnya diterima oleh KPK yang menjadi kewenangannya pada saat Penyidikan (SPDP) bukan diserahkan kepada pihak Penuntut Umum. Mengatasi kesenjangan kedudukan dan kewenangan lembaga penegak hukum dalam pemberantasan perbuiatan yang dilarang oleh hukum terutama korupsi di masa yang akan datang dapat dilakukan dengan cara memperkuat integritas lingkup Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Dengan memperkuat integritas lingkup Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dalam pemberantasan perbuiatan yang dilarang oleh hukum korupsi di mana ketiga Lembaga tersebut memiliki korelasi yang sama terkait kedudukan dan kewenangan serta saling bersinergi antara satu dengan lainnya, serta dibebankan dengan adanya tanggung jawab kepada masing-masing institusi menjadi pihak yang diawasi