Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem rekrutmen badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi proses rekrutmen tersebut. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari Ketua KPU Kabupaten Muara Enim, Ketua PPK Kecamatan Lubai Ulu, Sekretariat PPK, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan peserta seleksi PPK. Analisis data dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem rekrutmen PPK telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, Computer Assisted Test (CAT), wawancara, hingga penetapan hasil. Pelaksanaan rekrutmen telah mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala, seperti keterbatasan sosialisasi, perbedaan tingkat pemahaman masyarakat terhadap sistem seleksi berbasis digital, serta akses informasi yang belum merata. Faktor-faktor yang mempengaruhi sistem rekrutmen PPK meliputi regulasi dan kebijakan, transparansi dan akuntabilitas, sumber daya manusia penyelenggara, partisipasi masyarakat, sarana dan prasarana, pengawasan dan pengendalian, waktu pelaksanaan, serta kondisi sosial dan politik lokal. Secara keseluruhan, sistem rekrutmen PPK di Kecamatan Lubai Ulu telah berjalan cukup baik, meskipun masih memerlukan perbaikan pada aspek sosialisasi dan aksesibilitas informasi.