Joice Soraya
Ilmu Hukum, Politeknik Negeri Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

RUMAH AMAN, LINGKUNGAN SIGAP: EDUKASI HUKUM KDRT DAN MEKANISME PELAPORAN BERBASIS KOMUNITAS DI PERUMAHAN PESONA GRIYA ASRI, PAKIS, KABUPATEN MALANG Joice Soraya
Jurnal Difusi Ipteks Legowo Vol. 3 No. 2 (2026): Jurnal Difusi Ipteks Legowo
Publisher : Perkumpulan Legowo Cerdas Sejahtera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62242/jdil.v3i2.59

Abstract

Kasus penyekapan yang menjadi perhatian publik pada tahun 2026, ketika korban mengalami penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi lingkungan sekitarnya, menunjukkan lemahnya kesadaran warga akan kewajiban hukum untuk mencegah dan melaporkan kekerasan. Kegiatan ini juga menghasilkan luaran konkret berupa dokumen alur pelaporan berbasis komunitas yang disepakati bersama mitra dan ditempatkan di pos keamanan serta papan informasi perumahan sebagai sarana rujukan warga yang berkelanjutan. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum dan kesiapsiagaan warga dalam deteksi dini serta pelaporan kekerasan dalam rumah tangga di Perumahan Pesona Griya Asri, Pakis, Kabupaten Malang. Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif berbasis komunitas melalui penyuluhan hukum interaktif, diskusi, simulasi kasus, dan penyusunan alur pelaporan bersama, dengan sasaran warga, pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga, serta petugas keamanan. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan melalui tes awal dan tes akhir. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai kewajiban melapor berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, jalur pelaporan resmi, dan jaminan perlindungan bagi pelapor, sedangkan aspek perlindungan pelapor meningkat lebih moderat. Kegiatan ini juga menghasilkan luaran berupa alur pelaporan yang disepakati bersama mitra sebagai sarana berkelanjutan. Disimpulkan bahwa edukasi hukum berbasis komunitas mampu memperkuat peran warga sebagai garis pertahanan pertama dalam pencegahan kekerasan, meskipun perubahan pengetahuan jangka pendek perlu dikawal melalui pendampingan lanjutan agar berdampak pada perubahan perilaku.