Rosalia Dika Agustanti
Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Terbuka dan Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM DALAM PENANGANAN PELANGGARAN LALU LINTAS (TILANG) DI KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MADIUN Agus Primawahyuda; Rosalia Dika Agustanti
Pagaruyuang Law Journal Volume 10 Nomor 1, Juli 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v10i1.8203

Abstract

Transportasi di Kabupaten Madiun menghadapi kompleksitas akibat tingginya pelanggaran lalu lintas pada jalur antarprovinsi. Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memegang peran sentral mengeksekusi denda tilang guna mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan memberikan efek jera. Namun, data internal menunjukkan fluktuasi perkara yang tajam sepanjang tahun 2021 sampai 2025. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara komprehensif efektivitas penegakan hukum dalam penanganan pelanggaran lalu lintas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum ini menggunakan data primer (wawancara dan dokumentasi) serta data sekunder. Data dianalisis secara kualitatif interaktif melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Penelitian menunjukkan penanganan tilang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dinilai sangat efektif pada aspek struktur dan substansi hukum melalui penerapan sistem digital e-tilang berdasarkan PERMA No. 12/2016 serta UU LLAJ yang mampu mengoptimalkan PNBP. Namun, aspek budaya hukum belum efektif secara substantif, terindikasi dari tren peningkatan perkara pada tahun 2025 akibat kepatuhan semu pengendara. Kendala utama meliputi penumpukan barang bukti, hambatan sinkronisasi data IT, dan keterbatasan personel. Upaya mengatasinya dilakukan lewat penghapusan berkas berkala, koordinasi lintas sektoral, penyuluhan hukum preventif, serta inovasi pelayanan seperti Drive-Thru dan program PESILAT.