Rosalia Dika Agustanti
Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PARALELISME PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Agustiawan Agustiawan; Rosalia Dika Agustanti
Pagaruyuang Law Journal Volume 10 Nomor 1, Juli 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v10i1.8074

Abstract

Paralelisme penyelesaian sengketa medis merupakan kondisi ketika satu sengketa medis diselesaikan melalui berbagai jalur hukum secara bersamaan, baik melalui mekanisme etik, disiplin profesi, perdata, pidana, maupun administrasi. Fenomena ini berkembang seiring meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan kompleksitas pelayanan kesehatan modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis paralelisme penyelesaian sengketa medis dalam perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta mengkaji implikasinya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hukum tenaga medis maupun pasien. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan analytical approach. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum kesehatan di Indonesia belum mengatur secara tegas hubungan antar mekanisme penyelesaian sengketa medis sehingga menimbulkan potensi tumpang tindih pemeriksaan dan disharmonisasi putusan. Majelis Disiplin Profesi memiliki peran penting sebagai mekanisme awal dalam menilai dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis sebelum suatu perkara diarahkan pada proses litigasi, khususnya pidana. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip primum remedium dan penempatan hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam sengketa medis. Perbandingan dengan beberapa negara seperti Malaysia, Jepang, negara-negara Eropa, dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa medis modern lebih mengutamakan mekanisme disiplin, mediasi, dan kompensasi dibanding kriminalisasi tenaga medis. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan mekanisme profesi guna menciptakan kepastian hukum serta perlindungan yang seimbang bagi pasien dan tenaga medis.