Penelitian ini mengkaji perlindungan bagi konsumen dalam sengketa mengenai penarikan kendaraan bermotor sepihak sebagai objek jaminan setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVll/2019, Fokus penelitian pada praktik di BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota Pematangsiantar, yang sering merugikan konsumen dan melemahkan mereka. Data primer dari wawancara di lapangan dan data sekunder dari undang-undang dan keputusan Mahkamah Konstitusi digabungkan dalam penelitian ini, yang menggunakan metode normatif. Menurut temuan penelitian, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVll/2019, praktik penarikan kendaraan bermotor di Kota Pematangsiantar belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan baru. Dalam hal ini masi ditemunkannya penarikan yang di lakukan tanpa kesepakatan mengenai wanprestasi dan tanpa memberikan ruang keberatan kepada konsumen,sehingga memicu sengketa yang diajukan ke BPSK. Dalam penyelesaiannya, BPSK tidak lagi menjadikan sertifikat jaminan fidusia sebagai dasar eksekusi (parate eksekusi). BPSK terlebih dahulu menilai ada tidaknya kesepakatan wanprestasi. Jika tidak terdapat kesepakatan atau terdapat keberatan dari konsumen, penarikan sepihak dinyatakan tidak tepat dan perusahaan pembiayaan diarahkan untuk menempuh jalur pengadilan . Perlindungan yang di berikan BPSK dilakukan melalui dua cara, yaitu secara preventif dengan memberikan konsultasi, penjelasan hak dan kewajiban ,serta mediasi dan secara represif melalui pemeriksaan perkara dan penerbitan akta kesepakatan berdasarkan mediasi yang telah di lakukan. Perubahan konsep eksekusi parate pasca Putusan MK telah memengaruhi pola penyelesaian sengketa di BPSK Kota Pematangsiantar. Eksekusi tidak lagi dapat dilakukan sepihak, melainkan harus berdasarkan kesepakatan atau melalui mekanisme hukum yang sah,meskipun efektifitasnya masi bergantung pada kesadaran hukum konsumen dan kepatuhan perusahaan pembiayaan.