This Author published in this journals
All Journal ANDREW Law Journal
Muhammad Naufal Nada Silma
Universitas Palangka Raya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DOXING TERHADAP PELAKU PERSELINGKUHAN: IMPLIKASI UNDANG - UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM KASUS PENYEBARAN DATA PRIBADI DI MEDIA SOSIAL Fawwas Aufaa Taqiyyah Prastiwi; Muhammad Naufal Nada Silma
ANDREW Law Journal Vol. 5 No. 1 (2026): JUNI 2026
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v4i1.181

Abstract

Fenomena doxing atau penyebaran data pribadi tanpa persetujuan pemilik data semakin marak terjadi di media sosial, termasuk dalam kasus pengungkapan perselingkuhan yang berujung pada tersebarnya identitas pihak yang dituduh terlibat. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hak privasi dan kerugian bagi individu yang datanya disebarluaskan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban doxing yang terlibat dalam kasus perselingkuhan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak privasi yang dijamin oleh Pasal 28G UUD 1945 dan Pasal 26 UU ITE yang mensyaratkan persetujuan pemilik data dalam penggunaan data pribadi. Penyebaran identitas pelaku perselingkuhan melalui media sosial tanpa persetujuan dapat dikualifikasikan sebagai bentuk doxing yang berpotensi melanggar hak privasi serta menimbulkan ancaman, perundungan digital, dan kerugian sosial. Meskipun UU ITE telah memberikan dasar perlindungan hukum, pengaturannya masih bersifat umum dan belum secara khusus mengatur doxing sehingga diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam penggunaan media sosial.