Abstrak. Artikel ini menganalisis perselingkuhan dari perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia sebagai persoalan hukum keluarga yang berdampak pada keutuhan perkawinan, perlindungan hak pasangan, dan kepentingan anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif melalui deskripsi, interpretasi, perbandingan, dan sistematisasi. Temuan utama penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam menempatkan perselingkuhan sebagai zina yang dilarang karena merusak kehormatan, nasab, dan moralitas masyarakat, sedangkan hukum positif menempatkannya sebagai alasan perceraian dan tindak pidana perzinaan/overspel yang berkarakter delik aduan. Perbedaan keduanya terutama terletak pada sumber hukum, landasan filosofis, bentuk sanksi, forum penyelesaian, dan standar pembuktian. Kontribusi artikel ini terletak pada pemetaan komparatif-integratif yang tidak hanya membedakan konsep zina dan overspel, tetapi juga menunjukkan konsekuensi praktisnya dalam pembuktian di Pengadilan Agama dan Pengadilan Umum. Artikel ini menegaskan bahwa penyelesaian kasus perselingkuhan perlu diarahkan pada sinergi hukum Islam dan hukum positif agar tidak berhenti pada penghukuman, melainkan juga menjamin perlindungan hukum yang adil, preventif, restoratif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Abstract. This study analyzes infidelity from the perspectives of Islamic law and Indonesian positive law as a family-law issue that affects marital integrity, spousal rights, and the best interests of children. It employs normative legal research using statutory, conceptual, and comparative approaches. Primary and secondary legal materials are analyzed qualitatively through description, interpretation, comparison, and systematization. The main finding indicates that Islamic law frames infidelity as zina, a prohibited act that threatens honor, lineage, and public morality, whereas Indonesian positive law treats it as a ground for divorce and as an adultery/overspel offense that remains complaint-based. The two systems differ in their legal sources, philosophical foundations, sanctions, adjudicative forums, and evidentiary standards. The contribution of this article lies in its integrative comparative mapping: it not only distinguishes zina from overspel, but also explains their practical consequences for proof, court jurisdiction, victim protection, and child welfare. The study concludes that stronger synergy between Islamic law and positive law is needed so that legal settlement is not limited to punishment, but also provides fair, preventive, restorative, and child-oriented protection for all affected parties.