Artikel ini mengkaji kedudukan dan kekuatan pembuktian bukti elektronik dalam sengketa keluarga di Pengadilan Agama pada era digitalisasi peradilan. Kajian ini berangkat dari meningkatnya penggunaan jejak digital berupa percakapan WhatsApp, surat elektronik, unggahan media sosial, rekaman suara, foto, dan metadata sebagai alat pembuktian, sementara konstruksi pembuktian fiqh klasik lebih dikenal melalui syahadah, iqrar, dan yamin. Fokus penelitian diarahkan pada keabsahan bukti elektronik dalam perspektif fiqh mazhab Syafi’i serta penentuan kedudukannya sebagai alat bukti mandiri atau sekadar bukti pendukung. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan fiqh mazhab Syafi’i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti elektronik memiliki legitimasi sebagai alat bukti yang sah dalam hukum positif Indonesia dan dapat diterima dalam perspektif fiqh Syafi’i melalui reinterpretasi konsep bayyinah serta qiyas terhadap kitabah yang terjamin autentisitasnya. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa bukti elektronik tidak dapat diperlakukan sebagai kategori yang homogen. Oleh karena itu, artikel ini menawarkan taksonomi bukti elektronik yang membedakan antara bukti digital primer (born-digital evidence) dan bukti digital sekunder (reproduksi digital), disertai gradasi kekuatan pembuktiannya. Bukti digital primer dapat berfungsi sebagai bayyinah mandiri apabila memenuhi unsur autentisitas, integritas, relevansi, atribusi, dan mampu menumbuhkan keyakinan hakim, sedangkan bukti digital sekunder pada prinsipnya hanya bernilai sebagai qarinah kecuali telah melalui verifikasi tambahan. Berdasarkan temuan tersebut, diperlukan standarisasi verifikasi bukti digital melalui pemeriksaan metadata, jejak audit, rantai kustodi, dan keterlibatan ahli forensik digital guna meningkatkan kualitas pembuktian dalam penyelesaian sengketa keluarga di Pengadilan Agama.