Penelitian ini berjudul “Etika Berpakaian di Lingkungan Masjid Perspektif At-Thabari dalam Tafsir Al-Quran Surah Al-A’raf Ayat 31”. Latar belakang penelitian ini dilandasi fenomena masih ditemukannya jamaah, khususnya muslimah, yang belum menutup aurat secara sempurna ketika memasuki masjid. Padahal, Al-Qur’an dalam QS. Al-A’raf ayat 31 menegaskan kewajiban berpakaian indah dan sopan di setiap masjid. Imam al-Thabari dalam tafsir Jāmi’ al-Bayān menafsirkan ayat ini sebagai perintah menutup aurat dengan pakaian yang bersih, rapi, serta menghindari sikap berlebihan. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: (1) bagaimana penafsiran al-Thabari terhadap QS. Al-A’raf ayat 31, dan (2) bagaimana konsep etika berpakaian di masjid menurut tafsir al-Thabari. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan penafsiran al-Thabari terhadap QS. Al-A’raf ayat 31 serta menganalisis konsep etika berpakaian di masjid menurut perspektif beliau. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Sumber primer penelitian ini adalah tafsir Jāmi’ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān karya Imam al-Thabari, sedangkan sumber sekunder berasal dari buku, jurnal, dan karya ilmiah lain yang relevan. Teknik analisis yang digunakan adalah metode tafsir tahlili. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut al-Thabari, frasa “khudzū zīnatakum” dalam QS. Al-A’raf ayat 31 bermakna kewajiban menutup aurat secara sempurna, berpakaian bersih, sopan, dan tidak berlebih-lebihan. Prinsip etika berpakaian menurut beliau meliputi: (1) menutup aurat, (2) menjaga kebersihan dan kesopanan, serta (3) menghindari israf (berlebih-lebihan). Relevansi tafsir ini di era modern adalah pentingnya dakwah yang santun dan edukatif dalam mengingatkan jamaah agar menjaga adab berpakaian di masjid demi menjaga kekhusyukan dan kehormatan rumah Allah.