Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Legalitas Praktik Penahanan Ijazah oleh Pemberi Kerja: Analisis Kritis dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan yang Berkeadilan Ilyas maulana Maulana; Adnan; Muhamad Amin
Jurnal Siber Multi Disiplin Vol. 4 No. 2 (2026): Jurnal Siber Multi Disiplin (Juli - September 2026)
Publisher : Siber Nusantara Research & Yayasan Sinergi Inovasi Bersama (SIBER)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jsmd.v4i2.917

Abstract

Praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja kerap ditemukan dalam hubungan kerja di Indonesia. Kondisi ini berpotensi membatasi kebebasan pekerja menentukan pilihan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja menurut hukum nasional di Indonesia juga untuk mengetahui praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja berdasarkan prinsip keadilan, perlindungan hukum, dan keseimbangan dalam hubungan kerja. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data dianalisis secara kualitatif melalui proses inventarisasi, interpretasi, dan argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penahanan ijazah oleh pemberi kerja tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia dan pada prinsipnya dilarang berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Namun, penyerahan ijazah dapat dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak sepanjang tidak menghilangkan hak pekerja dan tetap menjamin perlindungan hukum bagi pekerja. Praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja sepenuhnya belum mencerminkan prinsip keadilan, perlindungan hukum, dan keseimbangan para pihak dalam hubungan kerja karena berpotensi membatasi ruang gerak pekerja dalam menggunakan haknya. Maka praktik hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu berdasarkan kesepakatan yang sah, itikad baik, serta terpenuhinya hak dan kepentingan pekerja secara proporsional