Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Producing Pornographic Content from the Perspective of Islamic Criminal Law: A Study of the Decision of the Banda Aceh District Court Number 6/Pid.B/2026/PN.Bna Fara Shuhada; Edi Yuhermansyah; T. Surya Reza
MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 6, No. 1 (Juni 2026)
Publisher : MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum published by the Islamic Criminal Law Program of the Sharia and Islamic Economics Department at the Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47498/maqasidi.v6i1.6433

Abstract

This study aims to analyze the considerations of the panel of judges in Decision Number 6/Pid.B/2026/PN.Bna and examine the perspective of Islamic criminal law on the act of producing pornographic content. This study uses a normative juridical research method with a statutory approach and a case approach. The data used are in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials which are analyzed qualitatively. The results of the study indicate that the regulation of the crime of pornography in Indonesian positive law is regulated in Law Number 44 of 2008 concerning Pornography and Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code. In Decision Number 6/Pid.B/2026/PN.Bna, the panel of judges imposed a sentence based on Article 407 paragraph (1) of the Criminal Code in conjunction with Law Number 1 of 2026 with the consideration that the defendant's actions have fulfilled the elements of violating morality and were carried out intentionally. However, normatively the provisions in the Pornography Law should be used as Lex specialis. From an Islamic criminal law perspective, this act is prohibited because it violates the principles of maintaining honor and privacy as stipulated in the Qur'an, Surah Al-Isra', verse 32, Surah Al-Hujurat, verse 12, and the Hadith of Arba'in Nawawi, number 35. It falls under the category of ta'zir crimes. Therefore, both legal systems view this act as a violation of morality worthy of punishment.
Problematika Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Dalam Penanganan Tindak Pidana Penipuan Berbasis Elektronik Raja Aulia; Edi Yuhermansyah; Amrullah Amrullah; Badrun Munir
WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 3 No 3 (2026): WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/wathan.v3i3.647

Abstract

Perkembangan ekonomi digital di Indonesia telah mendorong peningkatan signifikan transaksi elektronik, namun secara simultan memicu eskalasi tindak pidana penipuan berbasis elektronik. Di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, fenomena ini ditandai oleh tingginya jumlah laporan masyarakat yang tidak berbanding lurus dengan penyelesaian perkara, di mana tidak ada pelaku yang sampai pada tahap penangkapan. Dalam praktik penegakan hukum, aparat kepolisian cenderung menerapkan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan konvensional, dibandingkan menggunakan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pola penanganan perkara penipuan berbasis elektronik oleh Polresta Banda Aceh sehingga perkara cenderung stagnan, serta bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam konteks tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap data normatif dan data empiris yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan perkara oleh Polresta Banda Aceh menghadapi hambatan serius berupa keterbatasan kewenangan penyidikan, prosedur birokratis yang berlapis, serta ketergantungan pada akses data keuangan yang tidak sepenuhnya berada dalam kontrol kepolisian. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan menjalankan peran penyelidikan mandiri terhadap dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 49 ayat (5), tanpa bersifat mengintervensi proses penyidikan pidana. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa belum selesainya perkara penipuan berbasis elektronik mencerminkan lemahnya integrasi kelembagaan, sehingga diperlukan penguatan koordinasi fungsional antara kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum pidana cyber.