Transparansi merupakan salah satu prinsip fundamental dalam sistem keuangan syariah yang tidak hanya berorientasi pada keterbukaan informasi, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai etika dan spiritual yang berlandaskan syariah. Namun, sebagian besar penelitian terdahulu masih berfokus pada aspek kepatuhan terhadap standar akuntansi, kualitas pengungkapan informasi, dan tata kelola lembaga keuangan syariah, sehingga kajian mengenai makna transparansi dalam perspektif Islam masih relatif terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menginterpretasikan konsep transparansi dalam perspektif Islam serta relevansinya dalam praktik pelaporan keuangan syariah. Penelitian menggunakan pendekatan Systematic Literature Review (SLR) dengan mengacu pada pedoman Preferred Reporting Items for Systematic Reviews and Meta-Analyses (PRISMA). Data diperoleh dari berbagai literatur yang terindeks pada Google Scholar, Scopus, dan Dimensions periode 2020–2025 serta didukung oleh sumber normatif Islam berupa Al-Qur’an, Hadis, fatwa, dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi dalam perspektif Islam merupakan integrasi antara dimensi teknis, etis, dan spiritual yang berlandaskan nilai amanah, ṣidq (kejujuran), ‘adl (keadilan), hisab (akuntabilitas), dan maqāṣid al-syarī‘ah. Transparansi tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pengungkapan informasi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dan spiritual dalam mewujudkan kepercayaan, akuntabilitas, dan kemaslahatan. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengembangan model interpretatif transparansi yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam ke dalam praktik pelaporan keuangan syariah sehingga memperluas pemahaman transparansi yang selama ini lebih berorientasi pada aspek kepatuhan dan pengungkapan informasi. translate