ARIF MARDANI ARIF MARDANI
Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK DARI PERKAWINAN SIRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN ARIF MARDANI ARIF MARDANI
Policies On Regulatory Reform Law Journal Vol. 1 No. 03 (2025): Policies on Regulatory Reform Law Journal
Publisher : CV Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/prlj.v1i03.1654

Abstract

Salah satu dampak pernikahan siri terletak pada status anak. Anak pernikahan siri menurut hukum positif Indonesia sama kedudukannya dengan anak luar kawin, dimana anak luar kawin hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja, dan di dalam akta kelahiran hanya dicantumkan atas nama ibunya. Bahkan nantinya anak akan sulit berposisi sebagai ahli waris ketika ia akan menuntut apa yang menjadi haknya, selain itu ia tidak berhak atas nafkah hidup, pendidikan, serta warisan dari ayahnya. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimanaka pengaturan hak waris anak dari pernikahan siri berdasarkan kompilasi hukum islam, dan Apa kendala hukum yang dihadapi anak dari perkawinan siri dalam memperoleh hak waris. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan data primer, sekunder dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan berdasarkan hasil analisis kemudian ditarik kesimpulan melalui pendekatan deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam terdapat kesamaan mengenai kedudukan hukum anak pernikahan siri. Berdasarkan ketentuan tersebut maka anak pernikahan siri tidak memenuhi unsur sebagai anak yang sah menurut Pasal 42 UU Perkawinan karena untuk bisa memenuhi unsur sahnya pernikahan menurut UU Perkawinan adalah harus tercatat secara resmi. Sehingga dapat diperoleh suatu kesimpulan bahwa anak pernikahan siri berdasarkan UU Perkawinan dan KHI merupakan anak diluar perkawinan. Sehingga akibat hukum yang terdapat menurut keduanya adalah sama, yaitu anak pernikahan siri tidak mempunyai hak waris dari ayahnya karena dianggap hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja.