Ikhsan Anugerah
Program Studi Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat, Direktorat Pascasarjana, Universitas Sari Mutiara, Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PROSES IMPLEMENTASI KLAIM FASILITAS KESEHATAN OLEH BPJS KESEHATAN KABUPATEN LANGKAT TAHUN 2021 Zulfendri Zulfendri; Dewi Bancin; Donal Nababan; Jasmen Manurung; Ikhsan Anugerah
SEHAT : Jurnal Kesehatan Terpadu Vol. 5 No. 3 (2026)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/s-jkt.v5i3.60813

Abstract

Klaim ansuransi kesehatan adalah sebuah permintaan yang di buat oleh pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk perusahaan asuransi kesehatan untuk meminta bayaran atas tindakan yang sudah dilakukan terhadap peserta asuransi. Cara BPJS Kesehatan melakukan pembayaran klaim yaitu dengan sistem INA CBGs dan sistem kapitasi. Alur dalam mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan mulai dari FKTP dan FKTL melengkapi dokumen persyaratan, kemudian dokumen diberikan tepat waktu kepada BPJS Kesehatan, selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan proses verifikasi data, dan dilakukan pembayaran. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi proses klaim faskes oleh BPJS di Kabupaten Langkat Tahun 2021. Desain penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan melalui wawancara kepada petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Langkat dan salah satu Rumah Sakit didapatkan bahwa alur pengklaiman terhadap BPJS Kesehatan Kabupaten Langkat sesuai dengan pedoman dari Permenkes No. 28 Tahun 2014 dan persyaratannya sesuai dengan panduan praktis administrasi klaim fasilitas kesehatan BPJS kesehatan tahun 2014 dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 tahun 2017. Jika terdapat kecurangan, penanganan dan sanksi yang dilakukan sesuai dengan Permenkes No. 36 tahun 2015. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa seluruh hal yang berkaitan dengan pengklaiman BPJS Kesehatan Kabupaten Langkat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, yaitu Permenkes dan Peraturan BPJS Kesehatan.