This Author published in this journals
All Journal Currency
Fathori Fathori
Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KHIYAR ‘AIB PADA TRANSAKSI JUAL BELI PAKAIAN ONLINE PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM Fathori Fathori; Halimatus Sahro
Currency (Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah) Vol. 4 No. 2 (2026): Currency
Publisher : LP2M AL-KHAIRAT PAMEKASAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32806/currency.v4i2.2086

Abstract

Perkembangan teknologi internet telah mengubah lanskap perdagangan dari konvensional menjadi digital melalui sistem e-commerce. Namun, transaksi online menyisakan celah asimetri informasi karena pembeli tidak dapat memeriksa kondisi fisik barang secara langsung sebelum pembayaran dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip khiyar aib, yaitu hak pilih karena cacat produksi dalam transaksi jual beli pakaian online di Toko Queen Street Surabaya, serta meninjau praktik tersebut dari perspektif Ekonomi Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan fenomenologi melalui studi lapangan (field research). Data primer diperoleh melalui observasi non-partisipan serta wawancara mendalam kepada pemilik, karyawan, dan konsumen Toko Queen Street Surabaya dengan teknik snowball sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Toko Queen Street Surabaya telah menerapkan esensi khiyar aib melalui kebijakan purna jual yang responsif. Meskipun toko tersebut tidak menggunakan label Syariah secara eksplisit, komitmen terhadap nilai keadilan, transparansi, dan tanggung jawab diwujudkan lewat penyediaan opsi pengembalian dana atau penukaran barang (return) tanpa biaya tambahan bagi produk yang terbukti memiliki cacat produksi. Kendala operasional yang ditemukan meliputi inefisiensi waktu konfirmasi bukti dan kurangnya panduan visual bagi konsumen. Secara umum, implementasi ini telah selaras dengan prinsip muamalah Islam yang mengedepankan asas saling ridha dan kejujuran dalam berbisnis.