Pertanian masih menjadi sektor utama penyangga kehidupan masyarakat pedesaan di Kabupaten Pamekasan. Salah satu praktik kelembagaan lokal yang tetap bertahan hingga kini ialah sistem bagi hasil pertanian padi yang dikenal sebagai paron. Berbeda dengan praktik bagi hasil pada umumnya, tradisi paron di Dusun Klobungan tidak hanya mengatur pembagian hasil panen secara proporsional, tetapi juga menerapkan pola pembiayaan bersama antara pemilik lahan dan penggarap. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme pelaksanaan paron, mengidentifikasi karakter akad yang digunakan dalam perspektif ekonomi Islam, serta mengkaji peran modal sosial dalam menjaga keberlanjutan sistem tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Data diperoleh melalui observasi lapangan, wawancara mendalam terhadap pemilik lahan, penggarap, tokoh masyarakat, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi paron menerapkan model kemitraan hibrida yang mengintegrasikan prinsip Musyarakah dalam pembiayaan usaha tani dengan akad muzara’ah pada pengelolaan lahan. Biaya operasional ditanggung bersama secara proporsional, sedangkan hasil panen dibagi sama besar (50:50). Sistem tersebut mencerminkan prinsip keadilan distributif (‘adalah al-tawzi’iyyah), kerelaan para pihak (an tarāḍin), serta kesesuaian dengan kaidah al-ghunmu bil-ghurmi dan al-kharāj bi al-ḍamān. Di sisi lain, keberlangsungan tradisi paron lebih banyak ditopang oleh modal sosial berupa kepercayaan, norma lokal, dan sanksi moral dibandingkan kontrak tertulis. Bagi rumah tangga petani, sistem ini juga menjadi strategi diversifikasi nafkah yang mampu meningkatkan efisiensi penggunaan tenaga kerja keluarga serta memperkuat ketahanan ekonomi pedesaan.