Penelitian ini mengevaluasi peran strategis pelindungan Indikasi Geografis sebagai instrumen hukum untuk memperkuat posisi tawar dan stabilitas harga rempah Indonesia di pasar internasional. Permasalahan utama yang diangkat adalah rendahnya nilai tambah ekonomi komoditas rempah nasional akibat dominasi penjualan bahan mentah yang belum terproteksi secara kolektif, sehingga rentan terhadap praktik pemalsuan identitas wilayah oleh pihak asing. Banyak kajian sebelumnya hanya menitikberatkan pada narasi historis jalur rempah tanpa membedah fungsionalitas kerangka hukum kekayaan intelektual dalam memitigasi hambatan perdagangan non-tarif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Analisis difokuskan pada sinkronisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terhadap standar minimum pelindungan yang diatur dalam Pasal 22 hingga 24 Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement). Temuan penelitian menunjukkan bahwa transformasi yuridis melalui pendaftaran Indikasi Geografis memberikan kepastian hukum yang signifikan bagi produsen lokal, sebagaimana terverifikasi pada eskalasi nilai ekonomi produk Lada Putih Muntok dan Pala Banda pasca-pendaftaran. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan Buku Deskripsi sebagai dokumen teknis pendaftaran merupakan syarat mutlak untuk menciptakan diferensiasi produk yang sah dan berkelanjutan di tengah dinamika perdagangan global yang kompetitif.Kata Kunci: Indikasi Geografis, Rempah Nusantara, Hukum Perdagangan Internasional, TRIPS Agreement, Kekayaan Intelektual Kolektif