Pertumbuhan sektor industri di Kawasan Industri Medan (KIM) telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan ekonomi daerah. Namun demikian, perkembangan tersebut juga meningkatkan risiko terjadinya degradasi lingkungan, khususnya yang bersumber dari limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3). Transformasi kebijakan lingkungan hidup pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terutama terkait mekanisme pengawasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang disertai dengan masih terbatasnya transparansi informasi lingkungan dan semakin berkembangnya praktik greenwashing oleh korporasi, menunjukkan bahwa sistem perlindungan lingkungan belum berfungsi secara optimal dalam menjamin hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban korporasi terhadap pencemaran lingkungan di Kawasan Industri Medan dengan menitikberatkan pada pengawasan AMDAL, pengelolaan limbah B3, serta praktik greenwashing dalam kegiatan industri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, telah menyediakan instrumen hukum yang relatif komprehensif, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Kendala tersebut meliputi lemahnya kapasitas pengawasan, rendahnya budaya kepatuhan korporasi, serta manipulasi citra perusahaan sebagai entitas yang ramah lingkungan (greenwashing). Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan tata kelola lingkungan melalui peningkatan efektivitas pengawasan, transparansi informasi lingkungan, serta penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) secara konsisten dalam penegakan hukum lingkungan guna mewujudkan pembangunan industri yang berkelanjutan dan keadilan ekologis.