p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Law_Jurnal
Nur Azizah Amini Simanjuntak
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56 /PUUXIV/2016 TERHADAP MEKANISME PEMBATALAN PERATURAN DAERAH DI PROVINSI SUMATERA UTARA TINJAUAN FIQH SIYASAH Nur Azizah Amini Simanjuntak; Irwansyah Irwansyah
Law Jurnal Vol 7, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v7i1.9556

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 telah mengubah mekanisme pembatalan Peraturan Daerah dengan menghapus kewenangan executive review oleh pemerintah pusat dan menegaskan bahwa pembatalan Peraturan Daerah merupakan kewenangan Mahkamah Agung melalui mekanisme judicial review. Perubahan tersebut menimbulkan implikasi terhadap hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam pembentukan, pengawasan, dan pembatalan Peraturan Daerah di Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan kewenangan pemerintah pusat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, implikasinya terhadap mekanisme pembentukan, pengawasan, dan pembatalan Peraturan Daerah di Provinsi Sumatera Utara, serta menganalisisnya dalam perspektif fiqh siyasah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan fiqh siyasah. Data dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 memperkuat prinsip negara hukum dan independensi kekuasaan kehakiman dengan menempatkan Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang membatalkan Peraturan Daerah, sedangkan pemerintah pusat berperan dalam pembinaan dan pengawasan preventif. Dalam perspektif fiqh siyasah, mekanisme tersebut sejalan dengan prinsip siyāsah qaḍā'iyyah, maṣlaḥah, dan al-'adālah. Penelitian ini menawarkan model pengawasan Peraturan Daerah yang integratif melalui penguatan executive preview, optimalisasi judicial review, dan partisipasi masyarakat sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemaslahatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56 /PUUXIV/2016 TERHADAP MEKANISME PEMBATALAN PERATURAN DAERAH DI PROVINSI SUMATERA UTARA TINJAUAN FIQH SIYASAH Nur Azizah Amini Simanjuntak; Irwansyah Irwansyah
Law Jurnal Vol. 7 No. 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v7i1.9556

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 telah mengubah mekanisme pembatalan Peraturan Daerah dengan menghapus kewenangan executive review oleh pemerintah pusat dan menegaskan bahwa pembatalan Peraturan Daerah merupakan kewenangan Mahkamah Agung melalui mekanisme judicial review. Perubahan tersebut menimbulkan implikasi terhadap hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam pembentukan, pengawasan, dan pembatalan Peraturan Daerah di Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan kewenangan pemerintah pusat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, implikasinya terhadap mekanisme pembentukan, pengawasan, dan pembatalan Peraturan Daerah di Provinsi Sumatera Utara, serta menganalisisnya dalam perspektif fiqh siyasah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan fiqh siyasah. Data dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 memperkuat prinsip negara hukum dan independensi kekuasaan kehakiman dengan menempatkan Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang membatalkan Peraturan Daerah, sedangkan pemerintah pusat berperan dalam pembinaan dan pengawasan preventif. Dalam perspektif fiqh siyasah, mekanisme tersebut sejalan dengan prinsip siyāsah qaḍā'iyyah, maṣlaḥah, dan al-'adālah. Penelitian ini menawarkan model pengawasan Peraturan Daerah yang integratif melalui penguatan executive preview, optimalisasi judicial review, dan partisipasi masyarakat sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemaslahatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.