Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 telah mengubah mekanisme pembatalan Peraturan Daerah dengan menghapus kewenangan executive review oleh pemerintah pusat dan menegaskan bahwa pembatalan Peraturan Daerah merupakan kewenangan Mahkamah Agung melalui mekanisme judicial review. Perubahan tersebut menimbulkan implikasi terhadap hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam pembentukan, pengawasan, dan pembatalan Peraturan Daerah di Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan kewenangan pemerintah pusat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, implikasinya terhadap mekanisme pembentukan, pengawasan, dan pembatalan Peraturan Daerah di Provinsi Sumatera Utara, serta menganalisisnya dalam perspektif fiqh siyasah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan fiqh siyasah. Data dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 memperkuat prinsip negara hukum dan independensi kekuasaan kehakiman dengan menempatkan Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang membatalkan Peraturan Daerah, sedangkan pemerintah pusat berperan dalam pembinaan dan pengawasan preventif. Dalam perspektif fiqh siyasah, mekanisme tersebut sejalan dengan prinsip siyāsah qaḍā'iyyah, maṣlaḥah, dan al-'adālah. Penelitian ini menawarkan model pengawasan Peraturan Daerah yang integratif melalui penguatan executive preview, optimalisasi judicial review, dan partisipasi masyarakat sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemaslahatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.