Fakta bahwa menggeliatnya pembangunan di berbagai sektor yang dimotori oleh korporasi baik nasional maupun multinasional banyak berimplikasi pada masalah lingkungan dan terlanggarnya hak social masyarakat. Dari sekian banyak faktor penyebab, berdasarkan hasil penelitian normatif yang telah dilakukan oleh penulis, ditemukanjawaban bahwa salah satu factor yang cukup besar menyumbang persoalan tersebut adalah tidak tegasnya pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban korporasi khususnya berkaitan dengan CSR (Corporate Social Responsibility) dimana dalam berbagai pengaturan hukum nasional, CSR diatur bukan sebagai kewajiban tetapi hanya sekedar kerelaan perusahaan. Hal ini didukung juga pada fakta bahwa hukum pidana kita (KUHP) belum mengenal korporasi sebagaisubjek hukum pidana yang dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yakni kajian kepustakaan dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan,putusan-putusan pengadilan dan pendapat-pendapat ahli yang berkaitan dengan CSR dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Arah pemikiran daritulisan ini adalah menghasilkan sebuah diskursus wacana tentang upaya rekonstruksi hukum CSR dari hanya sekedar tanggungjawab sukarela atau etis menjadi tanggung jawab yuridis bahkan harus menjadi tanggungjawab pidana bagi perusahaan. Sejalan dengan rekonstruksi konsep CSR, penting juga merekonstruksi hukum pidana (KUHP) berkaitandengan status korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dipertanggungjawabkan.