Penelitian ini dilatarbelakangi oleh lahirnya konsep judicial review sebagai mekanisme untuk menjaga agar norma hukum yang lebih rendah tidak bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Konsep ini telah diterapkan lebih dari 100 negara di seluruh dunia, dengan setidaknya terdapat 80 negara memiliki lembaga peradilan konstitusi. Oleh karena itu, penting untuk memahami latar belakang munculkan judicial review serta pengaruhnya terhadap perkembangan hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis kualitatif deskriptif, melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Secara historis, gagasan ini telah berakar sejak Yunani Kuno melalui pembedaan antara nomoi sebagai hukum dasar dan psephisma sebagai undang-undang tertulis. Dalam perkembangan modern, konsep ini menguat melalui kasus Marbury v. Madison di Amerika Serikat, kemudian diperkuat secara teoretis oleh Hans Kelsen melalui teori Stufenbau yang menempatkan konstitusi sebagai norma tertinggi dalam tata hukum nasional yang turut memengaruhi praktik judicial review di Jerman. Semua pemikiran tentang judicial review tersebut juga memengaruhi perkembangan sistem hukum Indonesia, mulai dari perdebatan awal antara Mohammad Yamin dan Soepomo dalam sidang BPUPKI, kewenangan terbatas Mahkamah Agung pada masa Orde Baru, hingga pembentukan Mahkamah Konstitusi pada era reformasi dengan kewenangan judicial review yang berbeda secara objek dengan Mahkamah Agung. Hal ini sebagai wujud refleksi bahwa pada masa Orde Baru ditemukan belum pernah ada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dibatalkan melalui konsep judicial review.