Tulisan ini menganalisis penerapan asas kelangsungan usaha terhadap akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli lunas pada perusahaan pengembang yang dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 30/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan peran notaris dalam menjelaskan kepada para pihak tentang klausula yang mengakomodir asas kelangsungan usaha dalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal yang dilakukan secara preskriptif menggunakan data sekunder. Data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan tersier. Data sekunder tersebut diperoleh dari studi kepustakaan atau studi dokumen. Untuk melengkapi data tersebut dilakukan wawancara dengan narasumber, seperti kurator, notaris, dan konsumen. Hasil penelitian ini menemukan bahwa penerapan asas kelangsungan usaha terhadap akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli lunas pada perusahaan pengembang yang dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 30/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst adalah dengan cara kurator melanjutkan proses PPJB lunas yang telah disepakati antara penjual dengan pembeli, yakni melakukan penandatanganan AJB, melakukan proses balik nama sertifikat ke atas nama pembeli, dan melakukan penyerahan bangunan beserta sertifikatnya kepada pembeli. Notaris berperan penting untuk menjelaskan kepada para pihak tentang klausula yang mengakomodir asas kelangsungan usaha dalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli.