Fotografer sebagai pemilik hak cipta memiliki Hak Eksklusif yaitu hak untuk memproduksi atau memperbanyak, memajang karya, mepublikasikan, membuat karya turunan, menyewakan dan meminjamkan serta menjual karya secara kodrati, dimana hak cipta ini melekat ketika shuter release atau kamera telah selesai menjepret suatu obyek. Sejak tahun 1987 pengaturan Hak Cipta ini secara berurutan dari UU. No. 12 tahun 1987, UU. No. 13 Tahun 2001, UU. No. 19 tahun 2002 dan dan terakhir dengan UU. No. 28 Tahun 2014. Seni Foto Grafi merupakan salah satu bagian dari Hak Cipta. Hak Cipta merupakan bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Righ) di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Bidang lain selain hak cipta adalah bidang-bidang yang merupakan bagian dari Hak Milik Perindustrian atau industrial property right yang antara lain terdiri dari paten yang diatur dalam UU. No. 13 tahun 2016 dan Merek yang diatur dalam UU. No. 20 tahun 2016. Seni Fotografi selalu menjadi bidang yang menarik bagi kebanyakan orang dan saat ini sudah menjadi bagian hidup manusia yang sulit dipisahkan. Dengan semakin berkembangnya teknologi saat ini berpengaruh terhadap kebutuhan kita terhadap seni fotografi, salah satunya kebutuhan akan eksistensi di jejaring sosial, seperti facebook dan twitter membuat bidang fotografi menjadi menarik banyak kalangan. Dari penetilian yang dilakukan menunjukkan, bahwa perlindungan hukum terhadap karya seni fotografi dilakukan secara umum dalam pengertian tidak ada pasal khusus yang menyangkut perlindungan untuk bidang fotografi. Ada dua sarana yakni sarana Hukum Perdata dan sarana Hukum Pidana. Sarana hukum perdata dapat kita temukan pada pasal 95 s.d pasal 101 Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Sedangkan upaya Hukum pidana sebagaimana diatur dalam Bab XVII, dimana disitu setidak-tidaknya terdapat 8 pasal yakni pasal 112 s.d pasal 119 UUHC No. 28 tahun 2014. Menyangkut Fotografi dapat digandengkan dengan pengaturan yang juga berlaku untuk bidang-bidang seni lainnya yakni pasal 113 UUHC ayat 4 UUHC No. 28 Tahun 2014 ancaman pidana maksimalnya 10 Tahun atau denda sebesar 4 Milyar, hal ini labih lama jika dibandingkan dengan UUHC yang lama yakni UU No. 19 Tahun 2002 yang hanya 7 tahun maksimal. Dengan demikian UUHC No. 28 tahun 2014 lebih secara rinci dan detail memberikan perlindungan hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pencipta, pemilik hak cipta maupun pemilik hak terkait. UUHC No 28 tahun 2014 secara memberikan perlindungan labih baik dengan memberikan ruang untuk penyelesaian sengketa secara alternatif melalui proses mediasi dan arbitrase atau perwasitan.