Masa depan kita ditandai dan diliputi oleh informasi teknologi dan perubahan yang cepat dan masif. Komunitas dunia telah terinfeksi oleh revolusi dalam sains, teknologi dan seni serta globalisasi saat ini, sehingga dibutuhkan kesiapan semua pihak untuk beradaptasi sesuai dengan kondisi yang ada. Artinya kita (komunitas keperawatan) harus mampu menghadapi eksistensi masyarakat yang sangat global dan kompleks. Setiap upaya yang harus ditempuh termasuk pendidikan dan pembelajaran adalah perlunya penerapan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232 tentang Kurikulum Pendidikan Tinggi. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232 / U / 2000 tentang Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Siswa, kurikulum berbasis kompetensi dikembangkan dengan prinsip (1) learning to know, (2) learning to lakukan, (3) belajar menjadi, dan (4) belajar untuk hidup bersama sebagai konsep belajar seumur hidup (life long learning). Itu sesuai dengan impian dan cita-cita profesi keperawatan (Ikatan Perawat Nasional Indonesia) sejak tahun 1983. Oleh karena itu, profesi keperawatan harus mengenali identitas manusia dari kesadaran diri (self-awareness) tentang apa perawat dan keperawatan, bagaimana sejarah, ruang lingkup profesional , fungsional untuk klien (pelanggan), keberadaannya sekarang berada di tengah konstelasi lokal, regional, nasional dan global, dan isu-isu yang berkaitan dengan ideologi, politik, ekonomi, dan budaya untuk kehidupan profesional, serta masalah kesehatan.