Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kondisi mereka yang menjalani pernikahan dengan tidak didasari atau kurangnya pemahaman agama yang sesuai dengan apa yang telah disebutkan di dalam Al-Qur’an dan yang telah dijelaskan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, sehingga banyak terjadi permasalahan-permasalahan dalam rumah tangga. Mencari dampak dan faktor-faktor dari pernikahan dengan kurangnya pemahaman agama serta mencari solusi dari permasalahan yang ada, dukungan keluarga dan dukungan sosial. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Suko Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur yang mempunyai permasalahan dalam rumah tangga hingga menyebabkan perceraian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik studi kasus sebagai pengumpulan data melalui wawancara dengan subjek penelitian berjumlah sebelas orang. Semua subjek mengungkapkan bahwa meskipun mereka pada akhirnya mempunyai masalah dalam pernikahan, mereka mengungkapkan bahwa tidak ada paksaan dalam proses pernikahan yang tidak didasari pengetahuan agama dan pemahaman agama. Ada beberapa faktor permasalahan yang mempengaruhi pernikahan tanpa atau kurangnya pemahaman dan pengetahuan agama adalah sebagai berikut : (1) Faktor Ekonomi (2) Faktor Orangtua (3) Faktor Keinginan Sendiri (4) Faktor Lingkungan. Adapun dampak dari pernikahan dini adalah sebagai berikut: (1) KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), (2) Perceraian, (3) Ekonomi, (4) Emosi tidak stabil. Adapun solusi terhadap permasalahan dalam pernikahan tanpa atau kurangnya pemahaman dan pengetahuan agama sebagai berikut: (1) Saling menasehati satu sama lain, (2) Belajar ilmu agama bersama , (3) Menjalin komunikasi yang baik, (4) Mencari pasangan dengan tepat. Kata Kunci: Pernikahan, Perceraian, Pemahaman Agama