Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEBAGAI AKTA AUTENTIK DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH Akim, Sulthon
Jurnal Penelitian IPTEKS Vol 3, No 1 (2018): JURNAL PENELITIAN IPTEKS
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (653.688 KB) | DOI: 10.32528/ipteks.v3i1.1876

Abstract

Akta autentik adalah suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan seorang pejabat umum yang menurut undang-undang ditugaskan untuk membuat surat-surat akta tersebut. Sebuah akta dinyatakan sebagai akta autentik apabila memenuhi unsur-unsur yang bersifat kumulatif sebagaimana ditentukan Pasal 1868 KUH Perdata yaitu: bentuk akta yang ditentukan oleh undang-undang, akta itu dibuat oleh dan dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa dan akta itu dibuat ditempat dimana akta dibuatnya. Akta autentik yang dibuat oleh PPAT dalam peralihan hak atas tanah bentuknya tidak ditentukan undang-undang tetapi ditentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara/Kepala BPN. Berdasarkan adanya perbedaan ini maka akta autentik yang dibuat oleh PPAT apakah bisa dinyatakan sebagai akta autentik yang mempunyai kekuatan hukum yang sempurna (volledig bewijs).