Penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik masih menjadi persoalan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kondisi tersebut menuntut adanya mekanisme pengawasan yang efektif untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperluas kewenangan praperadilan. Namun, efektivitas pengaturan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut. Penelitian ini bertujuan menganalisis penguatan peran praperadilan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan upaya paksa serta membandingkan pengaturannya antara KUHAP sebelumnya dan KUHAP Tahun 2025. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan komparatif melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta perbandingan dengan sistem praperadilan di Belanda dan Amerika Serikat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP Tahun 2025 memperkuat fungsi praperadilan melalui perluasan objek upaya paksa dan penguatan pengawasan yudisial. Namun, praktik praperadilan masih berorientasi pada pengujian aspek formal sehingga belum mampu menilai substansi kecukupan dan legalitas alat bukti secara optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan praperadilan perlu diikuti dengan pengaturan yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menguji aspek materiil upaya paksa guna mewujudkan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan keadilan substantif.