This Author published in this journals
All Journal Binamulia Hukum
Sri Retno Widyorini
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi terhadap Pembayaran Ganti Rugi atas Kerusakan Kendaraan Akibat Kerusuhan Massal Sri Retno Widyorini; Husnia Hilmi Wahyuni; Ridho Pakina
Binamulia Hukum Vol. 15 No. 1 (2026): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v15i1.1286

Abstract

Kerusuhan massal kerap menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kerugian tersebut secara otomatis menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Tanggung jawab hukum perusahaan asuransi dalam memberikan ganti rugi bergantung pada substansi perjanjian asuransi yang disepakati antara penanggung dan tertanggung. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan serta tanggung jawab hukum perusahaan asuransi terhadap pembayaran ganti rugi atas kerusakan kendaraan akibat kerusuhan massal dalam perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan asuransi hanya berkewajiban membayar ganti rugi apabila risiko kerusuhan massal telah disepakati dan dicantumkan dalam polis melalui perluasan jaminan, sehingga perjanjian asuransi mempunyai kekuatan mengikat berdasarkan asas pacta sunt servanda. Apabila tertanggung tidak membeli perluasan jaminan yang diperlukan, perusahaan asuransi berhak menolak klaim dengan alasan yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024, perusahaan asuransi tidak lagi dapat menolak klaim secara sepihak, melainkan penolakan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan para pihak atau putusan pengadilan. Selain itu, asas kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asas itikad baik dalam Pasal 251 KUHD, dan asas keseimbangan dalam Pasal 253 KUHD merupakan fondasi hubungan hukum dalam perjanjian asuransi yang harus diterapkan secara konsisten oleh perusahaan asuransi maupun pemegang polis guna mewujudkan kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen.