Keselamatan pasien merupakan indikator utama mutu pelayanan kesehatan sekaligus menjadi dasar pertanggungjawaban hukum rumah sakit, khususnya dalam pelayanan obstetri dan neonatal yang memiliki risiko klinis tinggi. Meskipun Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur kewajiban rumah sakit untuk menjamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien, implementasinya masih menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik pelayanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai tanggung jawab rumah sakit terhadap keselamatan pasien dalam pelayanan obstetri dan neonatal, mengkaji implementasi patient safety pada rumah sakit ibu dan anak di Kabupaten Tulang Bawang Barat, serta merumuskan model konseptual tanggung jawab hukum rumah sakit berbasis patient safety. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi kasus (case study). Data diperoleh melalui studi kepustakaan, telaah dokumen internal rumah sakit, serta wawancara semi-terstruktur dengan informan yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan yuridis dan analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paradigma tanggung jawab rumah sakit telah bergeser dari individual liability menuju corporate liability, yang menempatkan rumah sakit sebagai pihak yang bertanggung jawab tidak hanya atas tindakan tenaga kesehatan, tetapi juga atas efektivitas sistem pelayanan yang diselenggarakannya. Implementasi keselamatan pasien masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterlambatan pelayanan, komunikasi antartim yang belum optimal, ketidakkonsistenan dalam penerapan standar operasional prosedur, serta belum berkembangnya budaya keselamatan pasien secara optimal. Kontribusi utama penelitian ini adalah perumusan Patient Safety-Based Institutional Liability Model yang mengintegrasikan tata kelola rumah sakit, sistem keselamatan pasien, pelayanan klinis, luaran keselamatan pasien, dan akuntabilitas hukum ke dalam satu kerangka konseptual. Model tersebut memperkuat penerapan teori corporate liability serta memberikan landasan konseptual bagi pengembangan kebijakan rumah sakit, praktik peradilan, dan perlindungan hukum bagi pasien dalam pelayanan obstetri dan neonatal.