Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS PELESTARIAN LINGKUNGAN DI PROVINSI BALI Dwi Pramana Putra; Deli Bunga Saravistha; Kadek Fredi Andrika Adnantara
Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. 5 No. 11 (2026): Juli 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peningkatan timbulan sampah akibat pertumbuhan penduduk, urbanisasi, aktivitas pariwisata, dan perubahan pola konsumsi telah menjadikan pengelolaan sampah sebagai salah satu isu strategis dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia, khususnya di Provinsi Bali. Kondisi tersebut berimplikasi pada meningkatnya pencemaran lingkungan, penurunan kualitas ekosistem, serta ancaman terhadap keberlanjutan pembangunan. Kerangka hukum nasional pada dasarnya telah mengakomodasi prinsip-prinsip pengelolaan sampah berbasis pelestarian lingkungan sebagaimana tercermin dalam Rio Declaration on Environment and Development Tahun 1992, Sustainable Development Goals, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Permasalahan hukum terletak pada masih adanya kesenjangan antara das sollen dan das sein, yang ditunjukkan oleh belum optimalnya implementasi pengelolaan sampah berbasis sumber, lemahnya penegakan hukum, keterbatasan sarana dan prasarana, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Analisis dilakukan menggunakan Teori Pembangunan Hukum dari Mochtar Kusumaatmadja, Teori Efektivitas Hukum dari Soerjono Soekanto, dan Teori Pembangunan Berkelanjutan untuk menilai kesesuaian antara kebijakan hukum dan praktik implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa substansi hukum nasional telah sejalan dengan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional, namun efektivitas implementasinya masih dipengaruhi oleh kelemahan pada aspek kelembagaan, penegakan hukum, budaya hukum, dan dukungan infrastruktur. Penguatan kebijakan hukum melalui harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, penguatan penegakan hukum, penerapan ekonomi sirkular, pemanfaatan teknologi, serta optimalisasi partisipasi masyarakat dan kearifan lokal diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berorientasi pada pelestarian lingkungan