Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

REKONSTRUKSI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENCEGAH KORUPSI Taqwa Taqwa; Muhammad Ihsan
Justici Vol 19 No 2 (2026): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v19i2.1243

Abstract

Kewenangan pemerintah daerah dalam mencegah korupsi dapat dilakukan melalui administrasi pemerintahan yang tersusun sistematis dan juga melalui teknologi informasi, serta transparansi keuangan yang dapat diaudit oleh BPK dan BPKP. Sehingga dengan ketiga hal tersebut dapat meminimalisir terjadinya korupsi dan dapat melakukan penghematan anggaran (budgetting) keuangan daerah, serta dapat melayani masyarakat dengan baik, agar tercipta masyarakat yang sejahtera. Dalam hal ini ada permasalahan yang ditimbulkan yaitu apa dampak kewenangan pemerintah daerah jika terjadi penyalahgunaan jabatan ? dan bagaimana penerapan kewenangan pemerintah daerah dalam mencegah korupsi ? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan deduktif-induktif. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa dampak kewenangan pemerintah daerah dalam penyalahgunaan jabatan yaitu meliputi kerugian keuangan negara akibat korupsi oleh pejabat/pegawai negara, dan menerima suap (gratifikasi), rusaknya tatanan pelayanan publik, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi birokrasi, serta terhambatnya pemerataan pembangunan berkelanjutan. Maka, kewajiban rekonstruksi kewenangan peran pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dan mencegah maladministrasi pada pelayanan publik. Penerapan kewenangan pemerintah daerah dalam mencegah korupsi yaitu diwujudkan melalui sistem merit kejaksaan inspektorat di pemerintah daerah setempat. Sistem merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten diawasi dan diimplementasikan oleh Inspektur Daerah, bersama BKPSDM untuk menutup celah terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
BASIC IMPLEMENTATION OF THE NATIONAL OFFICE IN PREVENTION OF GRATUITY CASES Ahmad Taqwa; Muhammad Ihsan
Multidisciplinary Indonesian Center Journal (MICJO) Vol. 3 No. 1 (2026): Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2026
Publisher : PT. Jurnal Center Indonesia Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62567/micjo.v3i1.2240

Abstract

The scientific background regarding the case of gratuity in Indonesia, in terms of juridical violations under Articles 12A, 12B, and 12C of Law Number 31 of 1999, in conjunction with Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes, has caused poverty across various aspects of people’s lives. In addition, efforts to eradicate the crime of gratuity need to be supported by professional human resources and the enforcement of legal sanctions to foster personal awareness of anti-corruption. Based on the description above, the problem formulation is focused on: 1) Why is the integrity of state officials needed in eradicating graft cases? 2) What is the relationship between the philosophical study of the integrity of state officials in the case of gratuities? 3) What is the legal purpose of the integrity of state officials in the case of gratuities? The purpose of this study is to analyze the integrity of state officials in eradicating cases of gratuity. The approach method in this study is a normative juridical approach. The types of legal materials used are primary, secondary, and tertiary. The analysis technique used is qualitative descriptive. The results of the study are the eradication of gratuities in Indonesia, namely unlawful acts (corruption) by state officials/employees, receiving bribes (gratuities) from corporations or related parties, abuse of authority, and the practice of collusion with fictitious projects offering a 50%:50% profit split with contractors. This research novelty concludes that gratuities are unlawful acts by state officials who must be audited their salary financial data and even their family’s financial data through the Annual Personal Tax Payment Letter in accordance with the Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2017 and reported to the Financial Audit Agency and the Financial Transaction Analysis Reporting Center in accordance with the Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 2010.