Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meningkatkan literasi industri halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sinjai melalui program pendampingan yang terstruktur. Rendahnya pemahaman pelaku UMKM mengenai regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), prosedur sertifikasi halal, dan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menjadi latar belakang utama pelaksanaan kegiatan. Metode yang digunakan meliputi identifikasi kebutuhan pelaku usaha, sosialisasi, penyampaian materi, diskusi interaktif, konsultasi, pendampingan langsung, serta evaluasi hasil kegiatan. Materi yang diberikan mencakup konsep industri halal, kebijakan JPH, prosedur sertifikasi halal, penerapan SJPH, dan strategi peningkatan daya saing produk halal. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaku UMKM mengenai pentingnya penerapan prinsip-prinsip halal dalam seluruh proses produksi, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, pengemasan, penyimpanan, hingga distribusi produk. Selain itu, pelaku usaha memperoleh kemampuan yang lebih baik dalam mengidentifikasi persyaratan administrasi sertifikasi halal dan menyusun langkah-langkah persiapan untuk memperoleh sertifikat halal. Program ini juga meningkatkan motivasi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha berbasis industri halal sebagai upaya memperluas akses pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk. Kegiatan ini memberikan kontribusi positif terhadap penguatan kapasitas pelaku UMKM sekaligus mendukung pengembangan ekosistem industri halal yang berkelanjutan melalui sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat