Kemandirian keuangan daerah merupakan salah satu indikator utama dalam menilai keberhasilan pelaksanaan desentralisasi fiskal karena mencerminkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui sumber-sumber pendapatan yang berasal dari daerah. Meskipun pemerintah daerah telah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola keuangan daerah, tingkat ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat masih relatif tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terhadap tingkat kemandirian keuangan daerah pada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 19 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat selama periode 2020–2024 sehingga diperoleh 95 observasi. Analisis data dilakukan menggunakan regresi data panel melalui aplikasi EViews 12 dengan tahapan pemilihan model meliputi Chow Test, Hausman Test, dan Lagrange Multiplier Test. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Random Effect Model merupakan model estimasi yang paling sesuai. Secara parsial, pajak daerah dan retribusi daerah tidak berpengaruh signifikan terhadap tingkat kemandirian keuangan daerah, sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat kemandirian keuangan daerah. Nilai koefisien determinasi menunjukkan bahwa ketiga variabel independen mampu menjelaskan sebesar 95,81% variasi tingkat kemandirian keuangan daerah. Temuan ini mengindikasikan bahwa peningkatan kemandirian keuangan daerah tidak hanya bergantung pada optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah, tetapi juga memerlukan pengelolaan aset daerah yang profesional serta peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah yang berkelanjutan.