Peralihan kebijakan perpajakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari skema Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% atas omzet menuju tarif umum berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan sering diasumsikan meningkatkan beban pajak bagi wajib pajak badan. Penelitian ini bertujuan menguji asumsi tersebut melalui perbandingan beban Pajak Penghasilan pada PT. XYZ selama periode 2023–2025 dalam masa transisi berakhirnya fasilitas PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus komparatif. Data penelitian berupa laporan keuangan perusahaan dianalisis berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk membandingkan besarnya beban pajak pada masing-masing skema. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan skema PPh Final menghasilkan beban pajak yang relatif lebih tinggi dibandingkan penerapan tarif umum pada masa transisi. Kondisi tersebut disebabkan oleh menurunnya laba perusahaan akibat tingginya biaya operasional yang hampir setara dengan omzet, sehingga Penghasilan Kena Pajak menjadi rendah dan beban pajak yang dihitung berdasarkan tarif umum ikut menurun. Selain itu, berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final mengharuskan perusahaan beralih menggunakan skema tarif umum sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penelitian ini menunjukkan bahwa anggapan peralihan menuju tarif umum selalu meningkatkan beban pajak tidak selalu terbukti, karena besarnya pajak yang terutang dipengaruhi oleh kondisi laba perusahaan, struktur biaya operasional, serta dasar pengenaan pajak yang digunakan pada masing-masing skema.