Sistem upah memiliki peran penting dalam ekonomi modern, baik dari sudut pandang konvensional maupun Islam. Pertanyaan mengenai keadilan dan kesesuaian sistem upah dengan nilai-nilai agama semakin relevan. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan sistem upah dalam perspektif Islam dan konvensional. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi literatur dan analisis komparatif antara konsep upah dalam Islam dan konvensional. Dalam perspektif Islam, upah atau "Ujrah" dilihat sebagai imbalan atas waktu dan usaha yang diberikan dalam pekerjaan, dengan prinsip kesesuaian antara upah dan hasil kerja. Upah dalam Islam juga menganjurkan adanya elemen keadilan, tanggung jawab sosial, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Disisi lain, sistem upah konvensional cenderung berdasarkan pada nilai pasar, di mana upah ditentukan oleh penawaran dan permintaan tenaga kerja, seringkali tanpa mempertimbangkan aspek-aspek sosial dan etika. Meskipun sistem konvensional dapat memberikan fleksibilitas dan responsif terhadap kondisi pasar, namun seringkali menimbulkan ketidakadilan terutama dalam hal kesenjangan upah yang luas dan kurangnya perlindungan bagi pekerja yang lemah. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan Islam terhadap upah dapat memberikan landasan etis yang kuat bagi. Prinsip-prinsip Islam seperti keadilan, tanggung jawab sosial, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dapat menjadi panduan bagi perusahaan dalam merancang sistem upah yang adil dan berkelanjutan.Kata Kunci:Â Pengupahan; Pengupahan Islam; Pengupahan Konvensional