Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pemahaman perpajakan dengan aplikasi coretax, sanksi pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada dosen muslim Politeknik Negeri Medan. Dalam penelitian ini terdapat variabel independen yaitu pemahaman perpajakan dengan aplikasi coretax, sanksi pajak dan kesadaran wajib pajak sedangkan variabel dependen yaitu kepatuhan wajib pajak. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 75 responden yaitu dosen muslim Politeknik Negeri Medan sebagai wajib pajak orang pribadi dan menggunakan kuesioner sebagai data primer. Teknik pengumpulan data kuesioner dinilai menggunakan skala likert, uji validitas dan uji reabilitas. Uji prasyarat meliputi uji normalitas, uji heteroskedastisitas dan uji multikolinearitas. Teknik analisis data untuk menjawab hipotesis menggunakan analisis regresi linear berganda, uji simultan (F), uji determinasi dan uji parsial (t) dengan tingkat signifikansi sebesar 5% (? = 0,05) yang diolah dengan bantuan software SPSS 25. Hasil uji parsial menunjukkan pemahaman perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan tingkat signifikan 0,794. Variabel sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan tingkat signifikansi sebesar 0,003 dan kesadaran wajib pajak secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan tingkat signifikansi sebesar 0,589. Secara simultan, variabel pemahaman perpajakan dengan aplikasi coretax, sanksi pajak dan kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada dosen muslim Politeknik Negeri Medan dengan tingkat signifikansi sebesar 0,001