Muh. Khaerul Hafiz (Universitas Muhammadiyah Mataram)
Universitas Muhammadiyah Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Fintech Platform Untuk Meningkatkan Inklusi dan Akses Keuangan Oleh Lembaga Non-Bank Syariah Yuliani (Universitas Muhammadiyah Mataram); Muh. Khaerul Hafiz (Universitas Muhammadiyah Mataram); Amir Wahyudin (Universitas Muhammadiyah Mataram); Nur Fitri Hidayanti (Universitas Muhammadiyah Mataram)
SYIRKAH: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 1, No 03 (2025): SYIRKAH: Jurnal Ekonomi Syariah
Publisher : Universitas Muhammadiyah Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36269/jes.v1i03.3592

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran fintech syariah dalam meningkatkan inklusi dan akses keuangan melalui lembaga keuangan non- bank syariah di Indonesia. Menggunakan pendekatan library research dengan metode integrative review, studi ini mensintesis literatur dari tahun 2015 hingga 2024 yang diperoleh dari database akademik kredibel seperti Google Scholar, Scopus, DOAJ, dan SciSpace. Proses seleksi dilakukan secara sistematis menggunakan kombinasi kata kunci dan bantuan perangkat lunak referensi ilmiah untuk menjamin akurasi dan kelengkapan sumber. Hasil kajian menunjukkan bahwa fintech syariah berkontribusi positif dalam memperluas jangkauan layanan keuangan berbasis syariah, khususnya bagi pelaku UMKM dan masyarakat underserved. Namun, tantangan seperti rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan regulasi, dan belum optimalnya kesiapan teknologi lembaga non-bank menjadi hambatan utama. Studi ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi adaptif, sinergi antar-stakeholder, serta inovasi berbasis lokal agar fintech syariah dapat berkembang secara inklusif dan berkelanjutan. Temuan ini memberikan kontribusi konseptual dan praktis bagi pengembangan model keuangan syariah digital, serta membuka ruang kajian lanjutan berbasis metode campuran di masa mendatang.