Abdollah Reza
Universitas Alkhairaat Palu

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGANGKATAN ANAK DAN HUBUNGANNYA DENGAN PERWALIAN DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA PALU KELAS I A) Ramlah Dahlan; Abdollah Reza
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 4 No. 1 (2022): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang pengangkatan anak dan kaitannya dengan perwalian menurut hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia dengan studi kasus di Pengadilan Agama Palu Kelas I A. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan pengangkatan anak dan kaitannya dengan perwalian menurut hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia dengan studi kasus di Pengadilan Agama Palu Kelas I A dan mencari solusi untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan teologis normatif (syar’i) yuridis empiris yang mendeskripsikan hubungan antara nash-nash syar’i dan pendapat ulama fikih serta norma-norma hukum (putusan hakim) terkait kasus hukum pengangkatan anak dan kaitannya dengan perwalian menurut hukum Islam sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan pengangkatan anak dan kaitannya dengan perwalian menurut hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia dengan studi kasus di Pengadilan Agama Palu Kelas 1 A, yaitu: (a) adanya perbedaan konsepsi pengangkatan anak, yang menjadi kendala dan tantangan dalam menyusun pengaturan pengangkatan anak dalam peraturan perundang-undangan, (b) pengaturan pengangkatan anak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia belum optimal. Keberagaman masyarakat (bhineka) dan keberadaan beberapa sistem hukum merupakan rintangan dan tantangan dalam sistem hukum di Indonesia, sehingga sulit untuk menerapkan sistem hukum tunggal dan terpadu.