Mohammad Ali Hibatulloh Faletehan
Universitas Al Azhar Cairo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Desain Jeddah sebagai Tempat Miqat: Kajian Fiqh, Regulasi, dan Implementasi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kontemporer Mohammad Ali Hibatulloh Faletehan; Ahmad Nabil Mustofa Alrasyid
Manhajuna: Jurnal Hukum Islam dan Fiqih Kontemporer Vol. 1 No. 1 (2026): Dinamika Fiqih Kontemporer: Antara Tradisi, Transformasi Sosial, dan Maqāṣid Sy
Publisher : STIT Buntet Pesantren

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54213/manhajuna.v1i1.800

Abstract

Perkembangan transportasi udara telah mengubah secara signifikan pola perjalanan jamaah haji dan umrah, khususnya bagi jamaah yang mendarat di Jeddah, sehingga memunculkan persoalan fiqh terkait penentuan miqat makani. Perbedaan pandangan ulama dan ketidakseragaman praktik jamaah menunjukkan adanya kebutuhan akan kajian yang komprehensif dan kontekstual. Penelitian ini bertujuan menganalisis kemungkinan penetapan Jeddah sebagai miqat alternatif dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kontemporer dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis kebutuhan (need analysis). Penelitian ini memadukan pendekatan normatif dan empiris dengan sumber data primer berupa wawancara ulama, pejabat Kementerian Agama, petugas penyelenggara haji, pembimbing ibadah, dan jamaah, serta data sekunder dari kitab fiqh lintas mazhab, fatwa ulama kontemporer, jurnal ilmiah, dan regulasi resmi. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan pendekatan hukum Islam dan prinsip usul fiqh, khususnya maqāṣid al-syarī‘ah, maslahah mursalah, taysīr al-aḥkām, dan perubahan ‘urf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persoalan miqat Jeddah tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berkaitan erat dengan kebutuhan praktis dan regulatif penyelenggaraan haji dan umrah modern. Penelitian ini merumuskan model konseptual “Desain Jeddah sebagai Tempat Miqat” yang memposisikan Jeddah sebagai miqat alternatif bersyarat dalam kerangka ijtihad institusional yang terukur, tanpa meniadakan ketentuan miqat makani yang telah ditetapkan secara syar‘i. Model ini diharapkan dapat menjadi rujukan akademik dan praktis dalam meningkatkan kepastian hukum, keteraturan kebijakan, dan kualitas pelaksanaan ibadah haji dan umrah kontemporer